Kebijakan Energi Terbarukan di Indonesia

 


Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia, kebijakan merupakan rangkaian konsep dan asas yang menjadi pedoman dan dasar rencana dalam pelaksanaan suatu pekerjaan, kepemimpinan, dan cara bertindak. Dalam  perundang undangan  di  Indonesia  kata  kebijakan  disebut  dalam  Undang-undang  Nomor  25  Tahun  2004  tentang    Sistem  Perencanaan  Pembangunan  Nasional, tepatnya  pada  pasal 1 angka 15 yang berbunyi “Kebijakan adalah arah/tindakan yang diambil oleh Pemerintah Pusat/Daerah untuk mencapai tujuan. “Sedangkan energi terbarukan adalah energi yang berasal dari "proses alam yang berkelanjutan", seperti tenaga suryatenaga anginarus airproses biologi, dan panas bumi. Dari pengertian diatas dapat ditarik sebuah pengertian bahwa kebijakan energi terbarukan merupakan suatu arah/tindakan yang diambil oleh Pemerintah Pusat/Daerah untuk mencapai tujuan menuju sebuah transisi energi berkelanjutan bebas emisi dan ramah lingkungan yang ditargetkan 2060 mendatang atau lebih cepat dari itu.

Kebijakan energi terbarukan di Indonesia diatur dengan Undang-undang Nomor 30 tahun 2007 tentang Energi. Undang-undang Energi mengamanatkan penyusunan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) dan Rencana Umum Energi Daerah (RUED) sampai dengan 2050 untuk mendukung implementasi KEN. Kebijakan Energi Nasional (KEN) dirancang dan dirumuskan oleh Dewan Energi Nasional (DEN). KEN ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 tahun 2014 melalui persetujuan DPR RI. KEN menargetkan pemanfaatan EBT setidaknya mencapai 23% dari bauran energi primer nasional pada tahun 2025 dan mencapai angka 31% pada tahun 2050 mendatang. Dewan Energi Nasional menyatakan pada tahun 2022 lalu bahwa capaian bauran energi terbarukan dalam bauran energi nasional mencapai 12,3%. 

 Kebijakan energi nasional Indonesia sebagai upaya dalam mendorong  Indonesia  menuju  net  zero emission  melalui  penggunaan  energi  baru  dan terbarukan   mengalami   dinamika   khususnya dalam   praktik   implementasinya.  Indonesia   dan jajaran    pemerintahannya    berusaha    untuk mewujudkan  Indonesia kearah  penggunaan energi    yang    ramah    lingkungan    dengan membuat peraturan-peraturan yang berhubungan  dengan  energi. Secara lengkap, peraturan-praturan yang berhubungan dengan energi baru dan terbarukan dimuat dalam peraturan menteri energi dan sumber daya mineral (ESDM) RI Nomor 39 Tahun 2017 tentang pelaksanaan kegiatan fisik pelaksanaan energi baru dan energi terbarukan serta konservasi energi.

 Beberapa  upaya dilakukan pemerintah mulai dari pembangunan    Pembangkit    Listrik    Tenaga EBT    seperti    PLTS    di    berbagai    daerah, merampungkan  regulasi yang  memudahkan  dan melanggengkan praktik kebijakan dan kerja sama   terkait   proyek   energi   baru   dan terbarukan,  hingga  rancangan  peraturan  dan penentuan    target-target    pemenuhan    energi nasional. Kebijakan-kebijakan strategis dalam rangka transisi energi digalakkan sebagai bentuk dari respon terhadap ancaman krisis energi yang dapat menimbulkan dampak domino dari segala sisi terutama aspek ekonomi.

Dalam kebijakan energi terbarukan yang dilakukan untuk transisi energi bukan saja tanpa hambatan, beberapa hambatan yang dirasakan terkait pengadaan lahan, biaya investasi, serta biaya dari pengadaan fasilitas penunjang yang saat ini masih dirasakan jauh dari nilai ekonomis. Hambatan-hambatan diatas dapat diatasi apabila telah ada subsidi terkait dengan pengadaan fasilitas-fasilitas pendukung energi terbarukan. Perlahan tapi pasti, transisi energi menuju energi terbarukan ramah lingkungan adalah masa depan yang pasti terjadi.

Sekian sedikit tulisan tentang kebijakan energi terbarukan di Indonesia, kedepannya akan dibahas lebih lanjut mengenai Rencana Umum Energi Nsional (RUEN) dan Rencana Umum Energi Daerah (RUED). Apabila ada yang perlu ditambahkan dalam artikel ini, jangan lupa tulis dikolom komentar ya  

Komentar