Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia, kebijakan merupakan rangkaian konsep dan asas yang menjadi pedoman dan dasar rencana dalam pelaksanaan suatu pekerjaan, kepemimpinan, dan cara bertindak. Dalam perundang undangan di Indonesia kata kebijakan disebut dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, tepatnya pada pasal 1 angka 15 yang berbunyi “Kebijakan adalah arah/tindakan yang diambil oleh Pemerintah Pusat/Daerah untuk mencapai tujuan. “Sedangkan energi terbarukan adalah energi yang berasal dari "proses alam yang berkelanjutan", seperti tenaga surya, tenaga angin, arus air, proses biologi, dan panas bumi. Dari pengertian diatas dapat ditarik sebuah pengertian bahwa kebijakan energi terbarukan merupakan suatu arah/tindakan yang diambil oleh Pemerintah Pusat/Daerah untuk mencapai tujuan menuju sebuah transisi energi berkelanjutan bebas emisi dan ramah lingkungan yang ditargetkan 2060 mendatang atau lebih cepat dari itu.
Kebijakan energi terbarukan di Indonesia diatur dengan Undang-undang Nomor 30 tahun 2007 tentang Energi. Undang-undang Energi mengamanatkan penyusunan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) dan Rencana Umum Energi Daerah (RUED) sampai dengan 2050 untuk mendukung implementasi KEN. Kebijakan Energi Nasional (KEN) dirancang dan dirumuskan oleh Dewan Energi Nasional (DEN). KEN ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 tahun 2014 melalui persetujuan DPR RI. KEN menargetkan pemanfaatan EBT setidaknya mencapai 23% dari bauran energi primer nasional pada tahun 2025 dan mencapai angka 31% pada tahun 2050 mendatang. Dewan Energi Nasional menyatakan pada tahun 2022 lalu bahwa capaian bauran energi terbarukan dalam bauran energi nasional mencapai 12,3%.
Kebijakan energi nasional Indonesia sebagai upaya dalam mendorong Indonesia menuju net zero emission melalui penggunaan energi baru dan terbarukan mengalami dinamika khususnya dalam praktik implementasinya. Indonesia dan jajaran pemerintahannya berusaha untuk mewujudkan Indonesia kearah penggunaan energi yang ramah lingkungan dengan membuat peraturan-peraturan yang berhubungan dengan energi. Secara lengkap, peraturan-praturan yang berhubungan dengan energi baru dan terbarukan dimuat dalam peraturan menteri energi dan sumber daya mineral (ESDM) RI Nomor 39 Tahun 2017 tentang pelaksanaan kegiatan fisik pelaksanaan energi baru dan energi terbarukan serta konservasi energi.
Beberapa upaya dilakukan pemerintah mulai dari pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga EBT seperti PLTS di berbagai daerah, merampungkan regulasi yang memudahkan dan melanggengkan praktik kebijakan dan kerja sama terkait proyek energi baru dan terbarukan, hingga rancangan peraturan dan penentuan target-target pemenuhan energi nasional. Kebijakan-kebijakan strategis dalam rangka transisi energi digalakkan sebagai bentuk dari respon terhadap ancaman krisis energi yang dapat menimbulkan dampak domino dari segala sisi terutama aspek ekonomi.
Dalam kebijakan energi terbarukan yang dilakukan untuk transisi energi bukan saja tanpa hambatan, beberapa hambatan yang dirasakan terkait pengadaan lahan, biaya investasi, serta biaya dari pengadaan fasilitas penunjang yang saat ini masih dirasakan jauh dari nilai ekonomis. Hambatan-hambatan diatas dapat diatasi apabila telah ada subsidi terkait dengan pengadaan fasilitas-fasilitas pendukung energi terbarukan. Perlahan tapi pasti, transisi energi menuju energi terbarukan ramah lingkungan adalah masa depan yang pasti terjadi.
Sekian sedikit tulisan tentang kebijakan energi terbarukan di Indonesia, kedepannya akan dibahas lebih lanjut mengenai Rencana Umum Energi Nsional (RUEN) dan Rencana Umum Energi Daerah (RUED). Apabila ada yang perlu ditambahkan dalam artikel ini, jangan lupa tulis dikolom komentar ya
Komentar
Posting Komentar